LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Salah seorang penyelenggara Pemilu inisal ZK membenarkan, adanya surat mandat saksi palsu dari calon legislatif (Caleg) atas nama Ersat, di salah satu TPS Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, surat mandat saksi palsu Caleg Dapil IV itu sudah sempat masuk ke TPS yang dimaksud.
Kendati demikian, setelah diperiksa oleh para petugas dan ditemukan stempel yang tertera adalah milik Desa Karangnangka dan bukan DPD Partai Nasdem, akhirnya surat mandat ditolak.
Setelah mendapatkan penolakan surat mandat, kata ZK, oknum yang mengaku sebagai saksi dari Ersat tersebut juga tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses penghitungan suara.
“Iya betul, sudah sempat masuk. Tapi, ditolak,” jelasnya.
Hingga saat ini, locusjatim.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada saksi yang memegang surat mandat palsu tersebut. Akan tetapi, belum mendapatkan keterangan apapun.
Diberitakan sebelumnya, saksi Caleg DPRD Sumenep Dapil IV dari Partai NasDem Ersat, diduga menggunakan surat mandat palsu, tanpa adanya stempel dan tanda tangan Ketua DPD NasDem, melainkan hanya stempel Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru.
Sekedar diinformasikan, sebelumnya Ersat diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah setempat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Caleg NasDem Ersat masih belum memberikan tanggapan apapun. Padahal, locusjatim.com telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telpon dan juga chat WhatsApp.