LOCUSJATIM.COM, BANYUWANGI – Unit Reskirm Polsek Gambiran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 63 batang kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar.
Puluhan glondong kayu jati itu disinyalir akan diselundupkan secara ilegal.
Dari pengamanan tersebut polisi berhasil menahan dua orang pelaku yakni DA (28) dan HS (22) warga Desa Temhurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Secara rinci Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat memaparkan bahwa glondongan kayu jati itu berhasil diamankan pada Minggu malam (3/12/2023) lalu di perempatan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
“Truk yang dicurigai ini kami pinggirkan. Setelah kami cek ternyata benar mengangkut tumpukan kayu jati,” paparnya, Selasa (5/12/2023).
Setelah mengamankan truk, pihaknya juga mengecek surat-surat yang dibawa pelaku dan menemukan fakta bahwa ada ketidaksesuain dukumen dan kondisi fisik kayu jati.
Mendapati hal itu, kepolisian pun membawa truk dengan nomor polisi P 8305 UR beserta seluruh muatannya ke Polsek Gambiran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penulusaran lanjutan, kata dia puluhan batang kayu jati itu diduga hasil pembalakan di daerah RPH Gaul dan RPH Sumberejo, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Sementara itu dari keterangan keduanya, lanjut AKP Badrodin, DA dan HS hanyalah sopir dan keret diperintahkan oleh pihak lain membawa kayu jati ilegal tersebut.
“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang dibalik kasus ini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022.