Hukrim

Sopir Pembuat Konten Truk Oleng Ditangkap Polisi

693
×

Sopir Pembuat Konten Truk Oleng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20231122 WA0060
Supir truk saat di amankan Polres Sumenep, (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Sebuah video menampilkan sopir truk di Sumenep, Jawa Timur, melakukan aksi oleng hingga viral di media sosial.

Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika usia 18 tahun diamankan Polres Sumenep seusai aksinya viral di tiktok dengan akun anak bungsu, yang mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Rabu (22/11/2023)

Setelah aksinya viral di tiktok mengemudikan truck secara ugal-ugalan atau yang viral dengan sebutan truck oleng, akhirnya seorang sopir truck bernama Rifki diamankan Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep.

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini, dirinya tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut

Hal itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut – ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat – obatan atau alkohol,” terangnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine kepada yang bersangkutan

“Kami langsung lakukan tes urine agar mengetahui bahwa yang bersangkutan ketika mengemudi dalam pengaruh obat – obatan atau tidak,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti

Setelah dilakukan tes urine papar Widiarti, hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Refki tidak sedang dalam pengaruh obat – obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution. mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang Lalu – Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal
311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” tandas AKP Alimuddin Nasution

Sebelumnya, aksi Rifki yang mengemudikan truck dengan ugal – ugalan viral di akun tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *