Sumenep,locusjatim.com – BPRS Bhakti Sumekar menawarkan fasilitas pembiayaan syariah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima gaji melalui bank tersebut.
Program tersebut, menawarkan kemudahan proses, margin kompetitif, serta angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar H. Hairil Fajar menjelaskan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, renovasi rumah, kebutuhan keluarga hingga kegiatan produktif.
“Keunggulannya adalah kemudahan proses, margin kompetitif sesuai standar dan program promosi yang berlaku, serta angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Dalam menentukan plafon pembiayaan, bank menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kemampuan membayar atau Debt Service Ratio (DSR), dengan rasio maksimal 60 persen dari penghasilan yang diperhitungkan bank.
Selain penghasilan, masa kontrak kerja PPPK juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pembiayaan. Langkah ini dilakukan agar kewajiban angsuran tetap terjangkau dan tidak membebani kondisi keuangan nasabah.
“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan masa kontrak kerja PPPK, sehingga angsuran tetap terjangkau,” jelasnya.
Proses pengajuan dimulai dengan melengkapi dokumen identitas diri, surat keputusan atau perjanjian kerja PPPK, dokumen penghasilan, serta persyaratan pendukung lainnya. Bank selanjutnya melakukan verifikasi, analisis kelayakan, persetujuan, akad pembiayaan syariah, hingga pencairan dana.
Pembiayaan ini khusus diperuntukkan bagi PPPK Kemenag yang pembayaran gajinya melalui BPRS Bhakti Sumekar. Pengajuan dapat dilakukan melalui jaringan kantor cabang dan kantor kas sesuai wilayah pelayanan.
“Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan peningkatan pelayanan kepada nasabah payroll BPRS Bhakti Sumekar,” pungkasnya.(*)






