Berita

8 Raperda Jadi Kesepakatan Baru DPRD dan Pemkab Sumenep

1215
×

8 Raperda Jadi Kesepakatan Baru DPRD dan Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Sumenep
Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep,locusjatim.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari langkah memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (29/9/2026).

Delapan Raperda yang disepakati tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, reforma agraria, perlindungan petani, pengelolaan parkir, penerangan jalan umum hingga sistem perencanaan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan daerah.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna ini,” ujar Wabup Imam Hasyim, Selasa (29/09/2026).

Meski seluruhnya masuk dalam pembahasan, dari sembilan Raperda tersebut hanya delapan yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Sementara Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar diputuskan tidak dilanjutkan.

Delapan Raperda yang memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai salah satu tahapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Raperda yang disepakati meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wabup Imam Hasyim menegaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan.

Pemkab Sumenep berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Zainal Arifin menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan kebijakan daerah.

“Kolaborasi yang baik akan menjadi modal utama dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *