Berita

Pemkab Sumenep Buka Jalan Pelunasan Tunggakan PBB-P2, Potongan Capai 95 Persen

880
×

Pemkab Sumenep Buka Jalan Pelunasan Tunggakan PBB-P2, Potongan Capai 95 Persen

Sebarkan artikel ini

Sumenep,locusjatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Melalui program keringanan yang diberikan dalam momentum Hari Jadi Sumenep ke-757, pokok tunggakan PBB-P2 dapat dipangkas hingga 95 persen. Pemkab Sumenep juga membebaskan seluruh denda administratif bagi masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Kesempatan itu diberikan dengan batas waktu hingga 31 Oktober 2026. Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkannya sebelum program berakhir.

Besaran potongan tidak sama untuk setiap tunggakan. Pemkab Sumenep membedakannya berdasarkan periode pajak yang belum diselesaikan.

Tunggakan PBB-P2 sejak 2002 hingga 2014 memperoleh pengurangan pokok sebesar 95 persen. Kemudian, tunggakan periode 2015-2020 mendapat potongan 90 persen, sedangkan tunggakan tahun 2021-2025 diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, denda administratif atas tunggakan tersebut dibebaskan hingga 100 persen.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan ini dirancang agar momentum Hari Jadi Sumenep tidak hanya diisi dengan perayaan, tetapi juga memberikan kemudahan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” ujar Achmad Fauzi, Senin (14/09/2026).

Menurutnya, keringanan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama tanpa harus membayar seluruh pokok tunggakan beserta dendanya.

Bupati menyebut program tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia meminta warga yang masih memiliki tunggakan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.

“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” katanya.

Pemkab Sumenep berharap program tersebut tidak hanya berdampak pada penyelesaian tunggakan PBB-P2, tetapi juga mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan setelah tunggakan mereka diselesaikan.

Achmad Fauzi mengajak masyarakat menjadikan pelunasan tunggakan sebagai awal untuk membangun kepatuhan pembayaran pajak secara berkelanjutan. Sebab, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber yang kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *