Sumenep, locusjatim.com – Aksi pencurian yang terjadi berulang kali di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang yang terjadi secara bertahap. Uang yang disimpan di dalam lemari meja kasir tokonya dilaporkan hilang pada empat waktu berbeda, yakni 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026.
Modus pelaku diduga memanfaatkan kelengahan situasi di sekitar toko untuk mengambil uang tunai dari tempat penyimpanan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12.300.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah melakukan pencurian di toko milik korban.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng yang diduga dipakai untuk membantu melancarkan aksinya, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan proses penahanan dan tahapan hukum berikutnya.






