Berita

Awal Mula Penyelundupan Narkoba Terbongkar, P2U Curigai Deodoran Saat Pergantian Regu

833
×

Awal Mula Penyelundupan Narkoba Terbongkar, P2U Curigai Deodoran Saat Pergantian Regu

Sebarkan artikel ini
Halaman kantor Lapas Kelas ll A, Pamekasan.

Pamekasan,locusjatim.com  – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan berhasil digagalkan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) saat pergantian sif regu jaga. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika pemeriksaan badan dan barang petugas yang akan memasuki area lapas, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menjelaskan, saat penggeledahan terhadap salah satu anggota jaga berinisial AK, petugas P2U menemukan sejumlah barang berupa sandal dan deodoran. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara teliti, terutama terhadap deodoran yang dinilai mencurigakan karena beratnya tidak wajar dan menimbulkan bunyi saat dikocok.

“Petugas P2U langsung berinisiatif membuka deodoran tersebut, dan di dalamnya ditemukan barang yang diduga narkotika,” ujar Syukron Hamdani.

Ia menambahkan, kecurigaan kemudian berlanjut pada sandal yang turut dibawa oleh oknum petugas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan membuka bagian sol sandal, petugas kembali menemukan barang serupa yang juga diduga narkotika.

“Temuan itu langsung dilaporkan kepada saya dan Kepala KPLP. Kami segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengambil langkah cepat sesuai prosedur,” katanya.

Menurut Syukron, oknum petugas yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari salah satu narapidana. Namun, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahui adanya barang terlarang di dalam sandal dan deodoran tersebut.

“Meski demikian, proses tetap berjalan. Kami tidak mentoleransi alasan apa pun terkait peredaran gelap narkotika di dalam lapas,” tegasnya.

Pada kesempatan pertama, Kalapas langsung melaporkan kejadian tersebut secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kalapas juga memerintahkan Kepala KPLP untuk mengamankan narapidana terkait dengan menempatkannya di sel pengamanan (straff cell).

“Selain itu, bagian kepegawaian segera membentuk tim pemeriksaan internal dan malam itu juga oknum petugas langsung diperiksa. Hasil pemeriksaan awal telah kami sampaikan ke Kanwil,” jelas Syukron.

Keesokan harinya, atas perintah Kepala Kanwil dan Kalapas, oknum petugas tersebut dipindahkan sementara ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak Lapas Pamekasan juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan menyerahkan barang bukti kepada Kapolres dan Kasat Resnarkoba.

“Polres Pamekasan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan kerja sama kami. Saat ini saksi-saksi, termasuk petugas P2U, telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Syukron menegaskan, sanksi terhadap oknum petugas akan diberikan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administrasi kepegawaian hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, proses hukum pidana juga berjalan karena telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

“Untuk antisipasi ke depan, kami terus melakukan sosialisasi dan peringatan keras kepada seluruh pegawai agar tidak terlibat narkoba, pungli, maupun penyelundupan barang ilegal. Kami juga melakukan rotasi pegawai dan tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, terhadap narapidana yang terlibat, pihak lapas akan mengusulkan sanksi tegas berupa tambahan pidana hingga pemindahan ke lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan.

“Kami terbuka dan tidak menutup-nutupi kejadian ini. Ini bentuk komitmen Lapas Pamekasan dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *