Pamekasan, Locusjatim.com – Upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika atau obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan berhasil digagalkan, Minggu, 11 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang oknum petugas Lapas berinisial AK diduga terlibat dan kini tengah menjalani proses penanganan serius.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, mengatakan begitu menerima laporan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan memerintahkan pemeriksaan serta investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur petugas maupun warga binaan pemasyarakatan.
“Begitu kejadian terungkap, kami langsung memerintahkan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan persoalan ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, oknum petugas yang diduga terlibat saat ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dari sisi kepegawaian.
Selain proses internal, pihak Lapas Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan. Laporan resmi telah dibuat, sejumlah barang bukti diserahkan, serta petugas Lapas yang menggagalkan upaya penyelundupan tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh kepolisian.
Syukron menegaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti bahwa sistem pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Pamekasan berjalan sebagaimana mestinya, khususnya pada sektor pengamanan pintu utama atau P2U.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan kami berjalan dan SOP benar-benar diterapkan. Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta mendukung penuh program ZERO HALINAR, yakni bebas dari peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, baik petugas maupun warga binaan, yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau penggunaan alat komunikasi ilegal dan sejenisnya,” pungkasnya.












