Pamekasan,locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menindaklanjuti laporan adanya anak putus sekolah di Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan.
Langkah cepat dilakukan melalui pengecekan langsung ke lapangan oleh tim gabungan lintas instansi untuk memastikan kondisi sosial dan pendidikan keluarga yang bersangkutan.
Tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial (Dinsos), BPBD, relawan, serta perangkat Kelurahan Gladak Anyar mendatangi kediaman keluarga Rudiyanto di RT 04 RW 09. Dalam keluarga tersebut terdapat seorang anak bernama Siti Nur Hasanah yang diketahui telah lulus SD namun belum melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Disdikbud Pamekasan, Munhari, M.Pd., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan atas arahan langsung Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman.
“Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, memang benar terdapat anak lulusan SD yang belum melanjutkan ke SMP. Kami segera mengambil langkah agar hak pendidikannya dapat kembali terpenuhi,” ujarnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Siti Nur Hasanah sempat berhenti sekolah karena mengikuti kakaknya yang menikah ke luar daerah, ditambah keterbatasan ekonomi keluarga.
Pemkab Pamekasan memastikan bahwa Siti Nur Hasanah akan kembali bersekolah mulai hari berikutnya. Ia telah didaftarkan sebagai peserta didik di SMP Negeri 6 Pamekasan.
“Kami sudah menyiapkan sekolahnya di SMPN 6. Kebutuhan dasar pendidikan, termasuk perlengkapan sekolah, akan kami fasilitasi,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga menanggung kebutuhan perlengkapan sekolah berupa seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan pendukung lainnya. Mengingat proses belajar mengajar telah memasuki semester dua, Siti Nur Hasanah direncanakan mengikuti ujian susulan untuk semester satu.
Selain aspek pendidikan, tim juga melakukan asesmen terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga. Berdasarkan data sementara, keluarga tersebut tercatat berada pada desil 6 sehingga belum masuk dalam kategori penerima bantuan sosial reguler.
Munhari menegaskan, Pemkab Pamekasan berkomitmen mencegah terjadinya anak putus sekolah di wilayahnya.
“Prinsipnya jelas, tidak boleh ada anak di Pamekasan yang terhenti pendidikannya hanya karena kendala ekonomi,” pungkasnya.
Sementara, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa Dinas Sosial telah menindaklanjuti hasil asesmen lapangan dengan mengajukan pembaruan data.
“Kami sedang mengupayakan penyesuaian data agar keluarga ini dapat diturunkan desilnya dan berpeluang menerima bantuan sosial sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Lukman.
Dinas Sosial menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, Dinsos berperan dalam mengajukan pembaruan data ke Kementerian Sosial bagi warga yang dinilai layak namun masih tercatat pada desil tinggi.
Proses pembaruan data tersebut meliputi pengajuan pembaruan kapan saja oleh Dinsos, verifikasi lapangan melalui aplikasi khusus, serta rilis pemeringkatan desil oleh BPS yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Perubahan status desil memang tidak bisa instan karena menjadi kewenangan BPS. Namun kami fokus mengajukan pembaruan agar akses bantuan, termasuk PBI JKN, bisa terbuka bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Kondisi rumah keluarga yang dinilai kurang layak huni telah dikoordinasikan dengan BPBD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Tim lapangan juga memberikan bantuan sementara berupa donasi sebesar Rp1.000.000 guna membantu kebutuhan harian keluarga.












