Pamekasan, locusjatim.com – Proses hukum sengketa dana pensiun antara para pensiunan PDAM Pamekasan kembali bergulir di pengadilan dengan perkembangan baru.
Kuasa hukum penggugat mencabut gugatan sebelumnya untuk memperbaiki legal standing, menyusul meninggalnya tiga orang penggugat yang berstatus prinsipil.
Kuasa Hukum 17 pensiunan PDAM Pamekasan, Fathor Rosi, S.H., menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena secara hukum pihak yang telah meninggal dunia tidak lagi dapat dipertahankan sebagai subjek hukum dalam perkara perdata, sehingga harus digantikan oleh ahli waris.
“Gugatan yang awal terpaksa kami cabut karena ada tiga orang prinsipil atau klien kami yang meninggal dunia. Secara hukum, mereka yang sudah meninggal tidak bisa diakui sebagai subjek hukum tetap, sehingga kami harus memperbaiki legal standing melalui ahli waris yang mewakili,” jelas Fathor Rosi.
Selain alasan yuridis tersebut, pencabutan gugatan juga dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum para pensiunan dalam proses persidangan ke depan.
“Pencabutan ini sekaligus kami manfaatkan untuk mengubah strategi hukum. Jadi hari ini kami memulai sidang baru dari awal dengan mendaftarkan surat kuasa baru untuk 17 prinsipil, yakni penggugat satu sampai dengan penggugat tujuh belas,” ujarnya.
Meski terdapat perubahan pada komposisi penggugat, pihak tergugat dalam perkara ini tetap sama, yakni PDAM sebagai Tergugat I, Dapenma Pamsi (Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum) sebagai Tergugat II, serta Pemerintah Daerah dan pihak pengawas masing-masing sebagai turut tergugat.
Agenda persidangan kali ini masih difokuskan pada pemeriksaan administrasi dan keabsahan surat kuasa. Fathor menyebut, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah oleh majelis hakim, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Kalau sudah dinyatakan valid dan lengkap, baru nanti masuk ke tahap mediasi. Namun jika ada pihak yang belum melengkapi berkasnya, kemungkinan sidang akan ditunda ke minggu depan sambil menunggu kelengkapan tersebut,” terangnya.
Di akhir keterangannya, Fathor Rosi menegaskan bahwa substansi gugatan tetap sama, yakni menuntut pemenuhan hak para pensiunan terkait selisih dana pensiun yang belum terbayarkan.
“Harapan kami, PDAM dapat segera membayar defisit anggaran ke Dapenma. Dengan begitu, Dapenma bisa membayarkan selisih pensiun sebesar Rp1,6 miliar kepada klien-klien kami. Karena memang seperti itulah alur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.












