Pamekasan,locusjatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada meninggalnya seorang warga.
Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kabupaten Sampang, kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, S.E., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
“Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan berboncengan empat, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak,” ujanya.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R mendekati korban dari sisi samping, lalu memepet dan menendang kendaraan korban. Aksi brutal tersebut disertai perampasan gelang emas model rantai yang dikenakan salah satu korban berinisial M.
Akibat tendangan keras itu, sepeda motor korban kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di tepi jalan. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
“Dalam kejadian ini, korban berinisial S (46) meninggal dunia. Sementara M (27) mengalami patah tulang dan luka serius. Dua anak, masing-masing berusia 8 tahun dan 15 bulan, juga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah timur. Namun dalam pelariannya, UA menabrak sebuah mobil pikap dari arah belakang, yang menyebabkan pelat nomor kendaraan pelaku, M 5649 CY, terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian.
“Pelat nomor tersebut, ditambah rekaman CCTV dan keterangan para saksi, menjadi petunjuk utama bagi kami untuk mengidentifikasi dan melacak pelaku,” ungkap Kompol Hendry.
Berkat rangkaian penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya berhasil membekuk UA pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB 150 R milik pelaku, nota pembelian gelang emas hasil curian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta hasil visum et repertum korban.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.












