Berita

Kasus Bullying Siswa SMPN 2 Pademawu Berlanjut ke PN Pamekasan, Diversi Gagal

1020
×

Kasus Bullying Siswa SMPN 2 Pademawu Berlanjut ke PN Pamekasan, Diversi Gagal

Sebarkan artikel ini
Aktifitas di kantor Kejari Pamekasan. Foto: Istimewa.

Pamekasan, locusjatim.com – Proses hukum kasus bullying yang melibatkan siswa SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.

Upaya diversi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dinyatakan gagal setelah pihak korban tidak menghadiri panggilan, sehingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (24/9/2025).

Jaksa Fungsional Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, SH., MH., menjelaskan bahwa ketidakhadiran korban dan orang tuanya tanpa keterangan menyebabkan proses diversi tidak bisa dijalankan.

“Penanganannya lebih cepat dibanding orang dewasa. Kami sudah panggil orang tua dan korban untuk diversi pada Jumat lalu, tapi tidak datang, sehingga dianggap gagal,” jelasnya.

Menurutnya, sidang diversi kini menjadi kewenangan PN Pamekasan. Jika mediasi itu kembali tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke persidangan formal.

Lebih lanjut, Yurike menyebutkan terduga pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta. Namun karena pelaku masih berusia 14 tahun, penahanan tidak dapat dilakukan.

“Anak di bawah 17 tahun tidak serta-merta dikenakan pidana penjara, tetapi bisa diberikan sanksi lain seperti pembinaan, pelatihan kerja, atau dikembalikan ke orang tua. Bahkan ada opsi pembinaan di pondok pesantren,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum UPTD PPA DPPPA dan KB Pamekasan, Umi Supraptiningsih, menegaskan pihaknya tetap memberikan pendampingan psikologis baik kepada korban maupun pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami di UPTD PPA masih terus melakukan terapi psikologi, sementara pelaku juga diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pamekasan mengingat melibatkan anak usia sekolah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil sidang diversi di PN Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *