Berita

Miris! Pelajar 14 Tahun Tertangkap Jadi Pengguna Sabu di Pamekasan

1119
×

Miris! Pelajar 14 Tahun Tertangkap Jadi Pengguna Sabu di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkoba. Foto: Istimewa

Pamekasan, locusjatim.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan kembali mencoreng dunia pendidikan.

Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MA diringkus Satreskoba Polres Pamekasan saat hendak mengantarkan sabu-sabu di Jalan Raya Gladak Anyar, Kamis malam (4/9/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Polisi yang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan bersama barang bukti sabu seberat 2,23 gram.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Suyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan barang haram itu kepada seseorang. Dari tangannya, kami menyita sabu yang sudah dikemas siap edar dengan berat total 2,23 gram,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).

Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas jaringan yang menyeret remaja belia tersebut hingga nekat menjadi pengguna narkoba.

“Kami sangat prihatin karena pelaku masih berstatus pelajar. Penyelidikan akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa dalang yang memanfaatkan anak di bawah umur dalam bisnis terlarang ini,” tegas Agus.

Saat ini MA ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang merekrut anak-anak sebagai perantara distribusi narkoba.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna, terutama yang mencoba merusak generasi muda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *