Pedoman Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan yang ditetapkan oleh Online Single Submission (OSS). Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan Kemerdekaan media syiber adalah Hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Unuversal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pencabutan berita dalam media siber dapat terjadi apabila berita yang sudah dipublikasikan terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita tidak dapat dilakukan karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Dalam pedoman media siber diatur persyaratan-persyaratan penyelenggara pemberitaan media siber, diantaranya mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan sengketa.

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

sumber: wikipedia